TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa Rizieq Shihab menilai Wali Kota Bogor Bima Arya berkhianat dan berbohong kepada para ulama. Sebab, ucapan Bima di hadapan ulama Kota Bogor untuk tak melanjutkan laporan polisi soal hasil tes swab PCR hanyalah janji manis.
"Tidak pernah ada pencabutan laporan dan akhirnya proses hukum berjalan sampai sidang hari ini," kata dia dalam pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 26 Maret 2021. "Wali Kota Bogor Bima Arya telah bohong dan berkhianat pada para ulama."
Sebelumnya, Bima Arya melaporkan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat ke Polres Bogor pada 27 November 2020. RS Ummi Bogor dinilai tidak transparan dan tidak kooperatif saat diminta memberikan penjelasan mengenai hasil swab Rizieq.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Rizieq Shihab, Andi Tatat, dan menantu Rizieq bernama Muhammad Hanif Alatas. Ketiganya disangka dengan pasal berlapis.
Tak lama setelah kejadian ini, sejumlah ulama menemui Bima. Menurut Rizieq, Bima berjanji mencabut laporannya, tapi proses terus berlanjut.